CELOTEH RIAU--Babibsa Kelurahan Kotabaru Pelda Adi Yusuf dan Serda R Sitorus memgimabau warga untuk selalu menggunakan masker selama beraktifitas.
Hal itu ditegaskan kedua anggota Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru saat melakukan patroli rutin di Pasar Agussalim Kelurahan Kotabaru Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (6/10/2020).

Pelaksanaan giat ini dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai tindak lanjut penerapan perwako nomor 130 tahun 2020."Tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Pelda Adi Yusuf
Pada giat pagi itu, selain Babinsa, tampak juga beberapa personil Koramil 02 Kota, ikut membantu.
"Giat hari ini adalah dalam rangka mengawal penerapan Peraturan walikota nomor 130 tahun 2020," katanya.
Sebagaimana diketahui, kata Adi,
Para pelanggar protokol kesehatan itu bakal menerima sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial.Karena Babinsa selaku pembina teritotial berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami betapa pentingnya kesehatan.
"Jadi jangan mengabaikan penggunaan masker yang sudah ditetapkan dalam perwako.Terapkan selalu mencuci tangan dan biasakan diri menjaga jarak memakai masker dan hindari selalu kerumunan. Disiplinmu menjaga ku, disiplinku menjagamu," tegasnya.